22 March 2012

14 March 2012

TRIBRATA

TRIBRATA

KAMI POLISI INDONESIA

   1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
   2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
   3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

CATUR PRASETYA

Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk :

   1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan
   2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia
   3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum
   4. Memelihara perasaan tentram dan damai

08 March 2012

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000

3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor )
a. Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000

o. Melanggar Apil (TL - Traffic Light)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p. Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q. Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000

Semoga temen temen bisa mengetahui pasal-pasal dalam berlalu lintas..terima kasih.

06 March 2012

INFORMASI TENTANG PUNCAK LAWU

PENDAKIAN
 
Gunung Lawu sangat populer untuk kegiatan pendakian. Setiap malam 1 Sura banyak orang berziarah dengan mendaki hingga ke puncak. Karena populernya, di puncak gunung bahkan dapat dijumpai pedagang makanan.
Pendakian standar dapat dimulai dari dua tempat (basecamp): Cemorokandang di Tawangmangu, Jawa Tengah, serta Cemorosewu, di Sarangan, Jawa Timur. Gerbang masuk keduanya terpisah hanya 200 m.
Pendakian dari Cemorosewu melalui dua sumber mata air: Sendang (kolam) Panguripan terletak antara Cemorosewu dan Pos 1 dan Sendang Drajat di antara Pos 4 dan Pos 5.
Pendakian melalui Cemorokandang akan melewati 5 selter dengan jalur yang relatif telah tertata dengan baik.
Pendakian melalui cemorosewu akan melewati 5 pos. Jalur melalui Cemorosewu lebih nge-track. Akan tetapi jika kita lewat jalur ini kita akan sampai puncak lebih cepat daripada lewat jalur Cemorokandang. Pendakian melalui Cemorosewu jalannya cukup tertata dengan baik. Jalannya terbuat dari batu-batuan yang sudah ditata.
Jalur dari pos 3 menuju pos 4 berupa tangga yang terbuat dari batu alam. Pos ke4 baru direnovasi,jadi untuk saat ini di pos4 tidak ada bangunan untuk berteduh. Biasanya kita tidak sadar telah sampai di pos 4.
Di dekat pos 4 ini kita bisa melihat telaga Sarangan dari kejahuan. Jalur dari pos 4 ke pos 5 sangat nyaman, tidak nge-track seperti jalur yang menuju pos 4. Di pos2 terdapat watu gedhe yang kami namai watu iris(karena seperti di iris).
Di dekat pintu masuk Cemorosewu terdapat suatu bangunan seperti masjid yang ternyata adalah makam.Untuk mendaki melalui Cemorosewu(bagi pemula) janganlah mendaki di siang hari karena medannya gag nguatin untuk pemula.
Di atas puncak Hargo Dumilah terdapat satu tugu.

MISTERI GUNUNG LAWU
Gunung Lawu menyimpan misteri pada masing-masing dari tiga puncak utamanya dan menjadi tempat yang dimitoskan sebagai tempat sakral di Tanah Jawa. Harga Dalem diyakini sebagai tempat pamoksan Prabu Bhrawijaya Pamungkas, Harga Dumiling diyakini sebagai tempat pamoksan Ki Sabdopalon, dan Harga Dumilah merupakan tempat yang penuh misteri yang sering dipergunakan sebagai ajang menjadi kemampuan olah batin dan meditasi.
Konon gunung Lawu merupakan pusat kegiatan spiritual di Tanah Jawa dan berhubungan erat dengan tradisi dan budaya Keraton Yogyakarta.
Setiap orang yang hendak pergi ke puncaknya harus memahami berbagai larangan tidak tertulis untuk tidak melakukan sesuatu, baik bersifat perbuatan maupun perkataan. Bila pantangan itu dilanggar di pelaku diyakini bakal bernasib naas.
Tempat-tempat lain yang diyakini misterius oleh penduduk setempat yakni: Sendang Inten, Sendang Drajat, Sendang Panguripan, Sumur Jalatunda, Kawah Candradimuka, Repat Kepanasan/Cakrasurya, dan Pringgodani.

LEGENDA GUNUNG LAWU
Cerita dimulai dari masa akhir kerajaan Majapahit (1400 M) pada masa pemerintahan Sinuwun Bumi Nata Bhrawijaya Ingkang Jumeneng kaping 5 (Pamungkas). Dua istrinya yang terkenal ialah Dara Petak putri dari daratan Tiongkok dan Dara Jingga. Dari Dara Petak lahir putra Raden Fatah, dari Dara Jingga lahir putra Pangeran Katong.
Raden Fatah setelah dewasa agama islam berbeda dengan ayahandanya yang beragama Budha. Dan bersamaan dengan pudarnya Majapahit, Raden Fatah mendirikan Kerajaan di Glagah Wangi (Demak).
Melihat kondisi yang demikian itu , masygullah hati Sang Prabu. Sebagai raja yang bijak, pada suatu malam, dia pun akhirnya bermeditasi memohon petunjuk Sang Maha Kuasa. Dalam semedinya didapatkannya wangsit yang menyatakan bahwa sudah saatnya cahaya Majapahit memudar dan wahyu kedaton akan berpindah ke kerajaan Demak.
Pada malam itu pulalah Sang Prabu dengan hanya disertai pemomongnya yang setia Sabdopalon diam-diam meninggalkan keraton dan melanglang praja dan pada akhirnya naik ke Puncak Lawu. Sebelum sampai di puncak, dia bertemu dengan dua orang kepala dusun yakni Dipa Menggala dan Wangsa Menggala. Sebagai abdi dalem yang setia dua orang itu pun tak tega membiarkan tuannya begitu saja. Merekapun pergi bersama ke puncak Harga Dalem.
Saat itu Sang Prabu bertitah, "Wahai para abdiku yang setia sudah saatnya aku harus mundur, aku harus muksa dan meninggalkan dunia ramai ini. Dipa Menggala, karena kesetiaanmu kuangkat kau menjadi penguasa gunung Lawu dan membawahi semua mahluk gaib dengan wilayah ke barat hingga wilayah gunung Merapi/gunung Merbabu, ke timur hingga gunung Wilis, ke selatan hingga Pantai selatan , dan ke utara sampai dengan pantai utara dengan gelar Sunan Gunung Lawu. Dan kepada Wangsa Menggala, kau kuangkat sebagai patihnya, dengan gelar Kyai Jalak.
Tak kuasa menahan gejolak di hatinya, Sabdopalon pun memberanikan diri berkata kepada Sang Prabu: Bila demikian adanya hamba pun juga pamit berpisah dengan Sang Prabu, hamba akan naik ke Harga Dumiling dan meninggalkan Sang Prabu di sini.
Singkat cerita Sang Prabu Brawijaya pun muksa di Harga Dalem, dan Sabdopalon moksa di Harga Dumiling. Tinggalah Sunan Lawu Sang Penguasa gunung dan Kyai Jalak yang karena kesaktian dan kesempurnaan ilmunya kemudian menjadi mahluk gaib yang hingga kini masih setia melaksanakan tugas sesuai amanat Sang Prabu Brawijaya

Comment