A.
Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjiwai semua bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan nasional yang sangat penting dan menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara adalah pembangunan karakter bangsa. Secara
filosofis, pembangunan karakter bangsa merupakan sebuah kebutuhan asasi dalam
proses berbangsa karena hanya bangsa yang memiliki karakter dan jati diri yang
kuat yang akan eksis. Secara ideologis, pembangunan karakter merupakan upaya
mengejawantahkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembangunan
karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskan para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang
terdiri atas berbagai suku bangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa
Indonesia membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang
holistik sebagai bangsa. Bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku,
agama, budaya serta adat istiadat maka pembangunan karakter sangat penting.
Selain memiliki
keanekaragaman di atas, bangsa Indonesia juga memiliki beberapa fakta yang
terjadi pada masyarakatnya seperti kesenjangan
sosial-ekonomi-politik yang masih besar, kerusakan lingkungan yang terjadi di
berbagai di seluruh pelosok negeri, masih terjadinya ketidakadilan hukum,
pergaulan bebas dan pornografi yang terjadi
di kalangan remaja, kekerasan dan kerusuhan, korupsi yang dan
merambah pada semua sektor kehidupan masyarakat. Saat ini banyak dijumpai tindakan
anarkis, konflik sosial, penuturan bahasa yang buruk dan tidak santun, dan
ketidaktaataan berlalu lintas. Masyarakat
Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan musyawarah
mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dengan keberagaman,
serta bersikap toleran dan gotong royong
mulai cenderung berubah menjadi hegemoni kelompok-kelompok yang saling
mengalahkan dan berperilaku tidak jujur.
Memperhatikan
situasi dan kondisi karakter bangsa yang memprihatinkan tersebut, pemerintah
mengambil inisiatif untuk memprioritaskan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa seharusnya menjadi
arus utama pembangunan nasional. Artinya, setiap upaya pembangunan harus selalu
dipikirkan keterkaitan dan dampaknya terhadap pengembangan karaker. Hal itu
tecermin dari misi pembangunan nasional yang memosisikan pendidikan karakter sebagai misi pertama dari delapan misi guna
mewujudkan visi pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007), yaitu “terwujudnya karakter
bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan
Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan masyarakat
Indonesia yang beragam, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang
dinamis, dan berorientasi ipteks”.
Pembangunan karakter bangsa memiliki urgensi
yang sangat luas dan bersifat multidimensional. Dinyatakan sangat luas karena
terkait dengan pengembangan multiaspek potensi keunggulan bangsa. Dinyatakan bersifat
multidimensional karena mencakup dimensi kebangsaan yang hingga saat ini sedang
dalam proses “menjadi”. Dalam hal ini
dapat juga disebutkan bahwa (1) karakter merupakan
hal sangat esensial dalam berbangsa dan bernegara, hilangnya karakter akan
menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa; (2) karakter berperan sebagai
“kemudi” dan kekuatan sehingga bangsa ini tidak terombang-ambing; (3) karakter
tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dan dibentuk untuk
menjadi bangsa yang bermartabat. Selanjutnya, pembangunan karakter
bangsa akan mengerucut pada tiga tataran besar, yaitu (1) untuk menumbuhkan dan
memperkuat jati diri bangsa, (2) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan (3) untuk membentuk manusia dan masyarakat
Indonesia yang berakhlak mulia dan bangsa yang bermartabat.
B.
Urgensi Saka Widya Bakti
Gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan,
organisasi yang melaksanakan proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan
di lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar
kegerakan pramukaan dan metode kegerakan pramukaan.
Sasaran akhirnya adalah pembentukan watak atau karakter dan pembentukan
nilai-nilai. Inilah hal yang sangat penting dalam membentuk karakter generasi
muda. Jadi organisasi Gerakan Pramuka tidak bisa disamakan dengan
organisasi-organisasi lainnya karena sangat jelas bahwa pendidikan dalam Gerakan Pramuka
merupakan suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan sumber
daya peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat
yang sasarannya menjadikan generasi muda sebagai manusia mandiri, peduli,
bertanggung jawab dan berpegang teguh pada agama, nilai dan norma masyarakat.
Berdasarkan
pemahaman di atas, maka dapat dimaknai bahwa upaya pendidikan tidak terlepas
dari sistem pendidikan dan kualitas
pendidik dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Oleh karena itu Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan mendasarkan semangat revitalisasi gerakan gerakan
pramuka yang dicanangkan ada tanggal 14 Agustus 2006 serta undang – undang nomor 12 Tahun
2010 Tentang Gerakan Gerakan pramuka. Khususnya pasal 11:
“Pendidikan kegerakan pramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional
termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan
nilai-nilai gerakan gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup”.
Melakukan
upaya-upaya untuk menyelenggarakan kegiatan keperamukaan yang berkualitas,
menarik minat dan menjadi pilihan utama kaum muda harus dilasanakan, sehingga
kegiatan kegerakan pramukaan semakin semarak dan mewujudkan kaum muda dengan karakter yang kuat untuk menjadi calon
pemimpin bangsa dalam berbagai bidang.
Berdasarkan uraian di atas, Balai Pengembangan Pendidikan
Non Formal dan Informal Regional IV memandang perlu menawarkan salah
satu
program pelibatan anggota gerakan pramuka dalam upaya mengatasi
permasalahan-permasalahan di dalam masyarakat melalui jalur pendidikan non
formal, utamanya dalam program penyelenggaraan pendidikan. Pelibatan anggota gerakan pramuka
ini berlatar pemikiran bahwa tingkat loyalitas, motivasi, dedikasi, dan rasa
kesetiakawanan anggota gerakan pramuka sampai saat ini dipandang cukup tinggi.
Dengan kualitas moral dan mentalitas seperti itu, pelibatan anggota gerakan
pramuka diharapkan mampu “mendongkrak” optimalisasi pencapaian tujuan
pendidikan. Pelibatan anggota gerakan pramuka dalam penyelenggaraan
program-program pendidikan dengan bentuk penyelenggaraan Satuan karya gerakan
pramuka.
Satuan karya gerakan pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan kegerakan
pramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para gerakan pramuka dalam
berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif, sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan
penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,
sesuai aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam
rangka peningkatan ketahanan nasional.
Balai
Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Nonformal (BPPNFI) Regional IV
Surabaya sesuai dengan salah satu tugas
dan fungsinya melakukan pengkajian
dan pengembangan model pendidikan
nonformal dan informal (PNFI) pada tahun 2010 menyusun naskah akademik SAKA WIDYA BAKTI
sebagai bentuk sumbangan pemikiran dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pendidikan karakter
melalui pendidikan gerakan pramuka dalam wadah SAKA.
B. Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang
gerakan gerakan pramuka
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Sekolah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961
tentang Gerakan Gerakan pramuka.
6. Keputusan Munas Gerakan Gerakan pramuka Nomor
09/MUNAS/2003 tentang Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Gerakan pramuka.
7.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
8. Keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 203
Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka.
9. Keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 170
a Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan karya Gerakan Pramuka.
10.
Keputusan Mendiknas Nomor: 28 tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI).
BAB II
PENGERTIAN,
TUJUAN DAN SASARAN
A.
Pengertian
1. Satuan karya gerakan pramuka (disingkat Saka)
adalah Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka
Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan.
2.
Satuan karya
gerakan pramuka Widya Bakti (selanjutnya disingkat Saka Widya Bakti) adalah
salah satu Satuan karya gerakan pramuka Gerakan pramuka (Saka) yang merupakan
wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, dan bakti masyarakat para anggota gerakan pramuka dalam bidang
pendidikan, terutama dalam hal ikut serta menunjang upaya kualitas
pemebelajaran, pendidikan kecakapan hidup, media pendidikan serta percepatan,
pemerataan pemberantasan buta aksara
(buta huruf).
3.
Krida adalah
satuan kecil yang merupakan bagian dari satuan karya gerakan pramuka Gerakan
pramuka (Saka) sebagai wadah keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari
kegiatan Saka. Saka Widya Bakti memiliki 3 (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida
Kursus, (3) Krida Dikmas
4. Krida AUD (anak usia dini) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan,
sikap dan keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang kelompok sasaran
program pendidikan anak usia dini (mengdeteksi dini tumbuh kembangan anak dan manajemen Anak Usia Dini
kelompok sasaran sampai dengan membentuk kelompok belajar) kepada anggota gerakan
pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal untuk menjadi motivator dan
penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan
dan kelompok belajar masyarakat.
5.
Krida Kursus adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk
memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam teknik mengajar pada
pembelajaan formal maupun nonformal kepada
anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal untuk menjadi sumber
belajar/tutor, nara sumber teknis, motivator, dan penyelenggara/pengelola dalam
penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan
dan kelompok belajar masyarakat dan berbagai macam kecakapan hidup, khususnya dalam bentuk keterampilan fungsional
sebagai bekal hidup mandiri kepada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat
dijadikan bekal untuk menjadi nara sumber teknis dan penyelenggara/pengelola
dalam penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan dan kelompok belajar masyarakat.
6. Krida Dikmas (pendidikan masyarakat) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk memberikan bekal
pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam teknik mengajar membaca, menulis,
dan berhitung (calistung) kepada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat
dijadikan bekal untuk menjadi sumber belajar/tutor dan penyelenggara/pengelola dalam
penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan dan kelompok belajar
masyarakat.
B.
Tujuan
Tujuan
Pembentukan Saka Widya bakti adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan
bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk
mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.
C.
Sifat
1. Saka Widya Bakti bersifat terbuka bagi pemuda
calon anggota Gerakan pramuka, Gerakan pramuka Penegak dan Pandega; baik putera
maupun puteri.
2. Saka Widya Bakti bersifat pendidikan non
formal yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan perhatian para pemuda calon
anggota Gerakan pramuka dan Gerakan pramuka Penegak dan Pandega.
D.
Fungsi
Saka Widya Bakti berfungsi sebagai :
1.
wadah pengendalian dan pembinaan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
2. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
3. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
4.
Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan
pembinaan Gerakan Pramuka.
E.
Organisasi Saka
1. Saka Widya Bakti dibentuk ditiap
ranting/cabang atas kehendak, minat dan perhatian yang sama dari anggota
Gerakan Gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan
daerah.
2. Saka Widya Bakti dibentuk oleh dan berada di
bawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan
Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
3. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk
Saka Widya Bakti, maka dapat dilakukan oleh dan di tingkat Kwartir Cabang,
dibantu oleh Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat
Cabang.
4. Di tiap ranting/cabang dibentuk Saka Widya
Bakti putera dan Saka Widya Bakti puteri dalam satuan yang terpisah. Setiap
satuan Saka Widya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 orang, dan
sebanyak-banyaknya 40 orang.
5. Saka Widya Bakti putera dibina oleh Pamong
Saka putera dan Saka Widya Bakti puteri dibina oleh Pamong Saka puteri.
Masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
6. Jumlah Pamong Saka di setiap Saka disesuaikan
dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan
atau lingkup kegiatannya.
7. Saka Widya Bakti dapat diberi nama dengan
mempergunakan nama pahlawan, nama wayang atau nama tokoh-tokoh terkemuka di
bidang pendidikan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara.
8. Apabila satu Saka Widya Bakti mempunyai
anggota lebih dari 40 orang, dapat dibagi menjadi beberapa Saka dengan nama
yang sama dan diberi urutan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara I,
Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara II, dan seterusnya. Saka Widya Bakti
mempunyai 3 (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (3) Krida Dikmas,
9.
Setiap krida
beranggotakan 5 sampai 10 orang. Satu krida yang beranggotakan lebih dari 10
orang dapat dibagi menjadi menjadi beberapa krida yang sama dan diberi urutan.
Contoh: Krida AUD I, Krida AUD II, dan seterusnya.
10. Setiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin
Krida, dan dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
11. Saka Widya Bakti diurus oleh sebuah
kepengurusan yang disebut dengan Dewan Saka Widya Bakti.
F.
Keanggotaan
1. Anggota Saka Widya Bakti berasal dari:
a. Gerakan pramuka Penegak berusia 16 sampai 20
tahun
b. Gerakan pramuka Pandega berusia 21 sampai 25
tahun
c. Para pemuda yang berusia 16 sampai 25 tahun
yang mempunyai minat dan perhatian terhadap penyelenggaraan program keaksaraan.
Mereka dapat dihimpun dalam Saka Widya Bakti, dengan ketentuan setelah 6 bulan
menjadi anggota Saka wajib menjadi anggota Gerakan pramuka dan bergabung dengan
gugus depan terdekat atau membentuk gugus depan teritorial tersendiri yang
berpangkalan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Dinas Pendidikan terdekat. Selanjutnya, mereka wajib menempuh Syarat Kecakapan
Umum (SKU) dan dilantik sebagai anggota gerakan pramuka sesuai golongan
keanggotaannya.
2. Syarat-syarat Anggota:
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Mempunyai minat dan perhatian terhadap bidang
pendidikan, khususnya pendidikan non formal, dan lebih khusus lagi pada
penyelenggaraan program pendidikan dan kelomok belajar
masyarakat.
c. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota
Saka Widya Bakti secara sukarela dan mengisi formulir pendaftaran.
d. Mendapat ijin tertulis dari dari
orangtua/ walin dan Pembina Gugus Depannya bagi anggota gerakan gerakan pramuka.
e. Bagi pemuda yang belum menjadi anggota gerakan
pramuka harus atas seijin orangtua/ walinya, dan bersedia menjadi anggota gugus
depan gerakan gerakan pramuka
terdekat.
f. Sanggup bekerja keras dan tanpa pamrih.
g. Bersedia mengikuti dan mentaati segala adat
dan seluruh peraturan Saka Widya Bakti.
h. Bersedia berperan aktif dalam segala kegiatan
Saka Widya Bakti.
i. Bersedia dengan sukarela membaktikan dirinya
kepada masyarakat, di manapun, serta setiap saat jika diperlukan.
3. Kewajiban Anggota:
a. Mentaati dan menjalani Trisatya dan Dasadarma Gerakan pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya Bakti.
b. Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka.
c. Menjaga nama baik Gerakan Gerakan pramuka dan
Saka Widya Bakti.
d. Mengikuti secara aktif dan tekun latihan
serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya Bakti dan kegiatan Gerakan Gerakan
pramuka lainnya.
e. Membina, mengembangkan dan menerapkan
kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya,
keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi
rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
g. Mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta adat istiadat masyarakat.
4. Hak Anggota:
a. Semua anggota Saka Widya Bakti mempunyai hak
suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Semua anggota Saka Widya Bakti mempunyai hak
mengikuti semua kegiatan Saka sesuai ketentuan yang berlaku.
G. Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
1. Kecakapan khusus adalah pengetahuan,
keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang
anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala
serta pengujiannya.
2. Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah
semua syarat yang harus dipenuhi seorang anggota Saka Widya Bakti untuk
memperoleh Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) tertentu.
3. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah suatu
tanda yang menunjukkan tingkat pengetahuan,
keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki
seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan
berkala serta pengujiannya.
4. Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti diberlakukan untuk 3 (tiga)
krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (3) Krida Dikmas
5. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di setiap Krida
di dalam Saka Widya Bakti terdiri atas 3 tingkatan dari yang terendah sampai
yang tertinggi, yaitu (1) Tingkat Purwa, (2) Tingkat Madya, dan (3) Tingkat
Utama.
6. Anggota Saka Widya Bakti yang telah mengikuti
ujian dan memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) akan diberikan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus (TKK).
7. Segala hal yang berkaitan dengan
Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK)
dalam Saka Widya Bakti, secara lebih rinci dituangkan di dalam penyelenggaraan
Saka ini.
H.
Dewan Saka Widya Bakti
1. Dewan Saka Widya Bakti adalah badan pengurus
yang dibentuk oleh anggota Saka, dan bertugas mengurus pelaksanaan kegiatan
Saka Widya Bakti. Dengan kata lain, pada dasarnya Dewan Saka Widya Bakti adalah
Pengurus Saka Widya Bakti.
2. Susunan Dewan Saka Widya Bakti terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Beberapa anggota
3. Dewan Saka Widya Bakti berasal dari dan
dipilih oleh anggota Saka melalui Musyawarah Saka Widya Bakti.
4. Masa bakti Dewan Saka Widya Bakti sama dengan
masa bakti Kwartir Ranting/Cabang.
5. Syarat keanggotaan Dewan Saka Widya Bakti:
a. Aktif sebagai anggota Saka Widya Bakti
minimal 6 bulan.
b. Memiliki bakat kepemimpinan.
c. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang
memadai untuk menunjang tugasnya sebagai Dewan Saka Widya Bakti.
6. Kewajiban Dewan Saka Widya Bakti:
a. Memimpin dan mengelola Saka Widya Bakti
secara berdaya guna, tepat guna dan penuh tanggungjawab.
b. Melaksanakan kegiatan Saka Widya Bakti sesuai
dengan tujuan dan sasaran, di bawah bimbingan Pamong Saka Widya Bakti.
c. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka, serta Model Penyelenggaraan Saka
Widya Bakti.
d. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Widya Bakti.
e. Menjaga dan memelihara citra Saka Widya Bakti.
f. Memelihara dan meningkatkan terciptanya
hubungan baik dengan:
1) Jajaran, lembaga atau pihak-pihak yang
menangani pendidikan, khususnya pendidikan non formal, dan lebih khusus lagi
lembaga-lembaga atau pihak-pihak yang menyelenggarakan program pendidikan dan
kelompok belajar masyarakat.
2) Pamong Saka Widya Bakti
3) Instruktur Saka Widya Bakti
4) Pimpinan Saka Widya Bakti
5) Gugus depan tempat para anggota Saka
bergabung
6) Pengurus/Andalan Kwartir Ranting/Cabang
7) Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan
Pandega Tingkat Ranting/Cabang
7. Dengan bantuan Pamong Saka Widya Bakti, Dewan
Saka Widya Bakti mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat
yang memiliki kompetensi untuk dijadikan Instruktur Saka yang relevan dengan
kebutuhan.
8. Melaksanakan berbagai kegiatan administrasi
Saka Widya Bakti .
9. Menyusun dan memberikan laporan secara
berkala kepada Kwartir Ranting/Cabang (minimal laporan triwulan dan tahunan).
I.
Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti
1. Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti adalah
forum yang dibentuk oleh Dewan Saka, dan bertugas untuk:
a. menyelesaikan hal-hal tertentu yang
menyangkut nama baik Saka.
b. menyusun data yang diperlukan untuk
pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan.
2. Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti dipimpin
oleh salah seorang dari Pamong Saka yang diberi mandat oleh Kwartir
Ranting/Cabang, dengan para anggota yang terdiri dari:
a. Seluruh Pamong Saka Widya Bakti
b. Seluruh Pengurus Dewan Saka Widya Bakti
c. Seluruh Pimpinan Krida yang berada di bawah
Saka Widya Bakti
d. Instruktur Saka Widya Bakti (apabila
dipandang perlu)
3. Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti bersidang
karena adanya:
a. Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka, Ketentuan-ketentuan Saka Widya
Bakti, disiplin dan kehormatan Saka Widya Bakti.
b. Pengusulan pemberian anugerah atau
penghargaan.
4. Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti memutuskan
pemberian sanksi dalam bentuk:
a. Pemberhentian sementara dari keanggotaan
Saka.
b. Pemberhentian secara tetap dari keanggotaan
Saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus depannya.
5. Anggota Saka Widya Bakti yang dianggap
melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatan
dan melakukan pembelaan diri dalam sidang Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti.
6. Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti dapat
merehabilitasi anggota Saka yang terkena sanksi.
7. Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti wajib
menyusun dan menyampaikan laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina
Gugus Depan anggota Saka yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting/Cabang dan
Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang.
J.
Pimpinan Saka Widya Bakti
1. Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan
pengembangan Saka Widya Bakti, dipandang perlu dibentuk Pimpinan Saka Widya
Bakti, mulai tingkat ranting sampai tingkat nasional.
2. Pimpinan Saka Widya Bakti terdiri atas unsur
Kwartir Gerakan Gerakan pramuka dan Lembaga, Dinas atau Jajaran Lingkup
Pendidikan, khususnya Pendidikan Non Formal/Pendidikan Luar Sekolah, termasuk
Unit-Unit Pelaksana Teknis yang ada.
3. Tingkat Pimpinan Saka Widya Bakti:
a. Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Widya
Bakti Tingkat Nasional
b. Di tingkat Propinsi dibentuk Pimpinan Saka Widya
Bakti Tingkat Daerah
c. Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan
Saka Widya Bakti Tingkat Cabang
d. Di tingkat Kecamatan
dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting
4. Susunan kepengurusan Pimpinan Saka Widya
Bakti untuk seluruh tingkatan adalah sebagai berikut:
a. Penasehat
b. Pimpinan Saka, yang terdiri atas:
1) Ketua
2) Wakil Ketua
3) Sekretaris
4) Anggota, dengan jumlah sesuai kebutuhan
c. Bila dipandang perlu dapat ditambah dengan
Pengurus Pimpinan Harian Saka Widya Bakti
5. Ketua Pimpinan Saka Widya Bakti diusahakan
secara ex-officio menjadi Andalan
atau Pembantu Andalan di Kwartir Gerakan Gerakan pramuka.
6. Pimpinan Saka Widya Bakti diangkat dan
dikukuhkan oleh Ketua Kwartir, dan bertanggungjawab kepada Kwartir yang
bersangkutan.
7. Masa bakti Pimpinan Saka Widya Bakti sesuai
dengan masa bakti Kwartirnya.
8. Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka Widya
Bakti:
a. Melaksanakan program kegiatan yang telah
ditentukan bersama oleh Pimpinan Saka Widya Bakti dan Kwartir yang
bersangkutan.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Widya
Bakti yang ada di wilayahnya.
c. Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan Saka Widya Bakti di tingkat Kwartir yang bersangkutan.
d. Menyusun dan memberikan laporan tentang
pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti, dengan ketentuan:
1) Tingkat Nasional, kepada Kwartir Nasional
dengan tembusan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen
Pendidikan Nasional.
2) Tingkat Daerah, kepada Kwartir Daerah dengan
tembusan Pimpinan Saka Tingkat Nasional dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah
Dinas Pendidikan Propinsi.
3) Tingkat Cabang, kepada Kwartir Cabang dengan
tembusan Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
4) Tingkat Ranting, kepada Kwartir Ranting
dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Cabang dan Jajaran/Lembaga/Penilik
Pendidikan Luar Sekolah di Tingkat Kecamatan.
K.
Pamong Saka Widya Bakti
1. Pamong Saka Widya Bakti adalah Pembina Gerakan
pramuka terutama Pembina Gerakan pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa
lainnya yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti.
2. Pamong Saka Widya Bakti secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka
Widya Bakti Tingkat Ranting/Cabang.
3. Masa bakti Pamong Saka Widya Bakti adalah 2
tahun, dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
4. Syarat-syarat Pamong Saka Widya Bakti:
a. Pembina/Pembantu Pembina Gerakan pramuka
Penegak/Pandega, dan diusahakan Pembina Mahir.
b. Bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Widya
Bakti.
c. Berusaha mengikuti
Kursus Pamong Saka Widya Bakti selambat-lambatnya 1 tahun setelah dikukuhkan.
d. Menyatakan bersedia menjadi Pamong Saka Widya
Bakti.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan di
bidang pendidikan non formal, diutamakan
yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan program
keaksaraan (pemberantasan buta aksara).
5. Pamong Saka Widya Bakti berkewajiban untuk:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
pembinaan dan pengembangan Saka.
b. Memberi contoh dan teladan dalam setiap
kegiatan Saka.
c. Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan
pembangkit semangat anggota Saka dalam rangka peningkatan diri dan pengembangan
Saka.
d. Berusaha secara terus menerus untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui berbagai media
yang ada, khususnya menyangkut krida-krida Saka Widya Bakti.
e. Mengupayakan Instruktur, perlengkapan dan
keperluan Saka. Bila diperlukan, Pamong Saka dapat pula berperan ganda sebagai
Instruktur Saka.
f. Menjalin hubungan, konsultasi dan kerjasama
yang baik dengan Majelis Pembimbing Ranting/Cabang, Kwartir Ranting/Cabang,
Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang, Saka-Saka yang lain, dan Gugus
Depan-Gugus Depan.
g. Mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan
Saka yang ada dalam Sakanya.
h. Menjadi anggota Pimpinan
Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
i. Menyusun dan memberikan laporan kegiatan dan
perkembangan Saka kepada Kwartir Ranting/Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat
Ranting/Cabang.
L.
Instruktur Saka Widya Bakti
1. Sebagai upaya peningkatan kemampuan dan
keterampilan anggota Saka Widya Bakti, dipandang perlu untuk mengangkat
Instruktur Saka Widya Bakti.
2. Instruktur Saka Widya Bakti adalah anggota Gerakan
pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan
pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan
kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Widya Bakti.
3. Instruktur Saka Widya Bakti diprioritas
seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pendidikan non formal,
terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya Bakti (misalnya Penilik
PLS, Pamong Belajar, Tenaga Lapangan Dikmas/TLD, Fasilitator Desa Intensif/FDI,
Guru, Dosen dan lain-lain).
4. Masa bakti Instruktur Saka Widya Bakti adalah
2 tahun, dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
5. Syarat-syarat Instruktur Saka Widya Bakti:
a. memiliki kemampuan dan keahlian di bidang
pendidikan non formal, terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya
Bakti.
b. Menyatakan bersedia menjadi Instruktur Saka Widya
Bakti.
c. Bersedia membantu Pamong Saka Widya Bakti
dalam membina dan mengembangkan Saka.
6. Instruktur Saka Widya Bakti berkewajiban
untuk:
a. Bersama Pamong Saka Widya Bakti membina dan
mengembangkan Saka.
b. Memberikan pelatihan pengetahuan, sikap dan
keterampilan sesuai krida-krida Saka Widya Bakti kepada anggota Saka.
c. Menjadi penguji syarat kecakapan khusus (SKK)
sesuai krida-krida Saka Widya Bakti.
d. Menjadi penasehat Dewan Saka Widya Bakti
dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
e. Memberikan Manajemen Anak Usia Dini kepada
anggota Saka Widya Bakti untuk selalu berupaya meningkatkan, mengembangkan dan
menerapkan pengetahuan dan keterampilannya.
f. Selalu berupaya meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan pengalamannya melalui berbagai media yang ada, terutama di
bidang kegerakan pramukaan.
g. Menyusun dan memberikan laporan setiap
pelaksanaan tugasnya kepada Pamong Saka Widya Bakti.
M.
Pelantikan, Pengukuhan dan Pengesahan
1. Calon anggota Saka Widya Bakti dilantik
sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
2. Dewan Saka Widya Bakti dilantik oleh Pamong
Saka yang bersangkutan.
3. Pamong Saka Widya Bakti dan Instruktur Saka Widya
Bakti dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang.
4. Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting,
Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
5. Berdirinya Saka Widya
Bakti disahkan melalui Keputusan Kwartir Ranting/Cabang.
6. Pimpinan Saka Tingkat Ranting, Cabang, Daerah
dan Nasional disahkan melalui Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
7. Susunan Struktur Organisasi secara lengkap
dapat dilihat pada lampiran 2 model penyelenggaraan Saka ini.
BAB III
Kegiatan Saka Widya Bakti
A.
Sifat dan Ruang Lingkup
1. Kegiatan Saka Widya Bakti adalah kegiatan
dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat, minat dan perhatian, serta
sebagai media bakti masyarakat anggota Gerakan Gerakan pramuka di bidang
pendidikan non formal, khususnya dalam hal penyelenggaraan program keaksaraan
(pemberantasan buta aksara).
2. Untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan
keterampilan di bidang pendidikan non formal sebagaimana dimaksud di atas,
kegiatan Saka Widya Bakti dituangkan dalam kegiatan krida-krida dan bakti
masyarakat.
B.
Bentuk dan Macam Kegiatan
1. Kegiatan Utama, antara lain:
a. Pendidikan dan latihan berkala yang
dilaksanakan di luar hari latihan di Gugus depan.
b. Kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan
secara berkala, khususnya dalam membantu penanganan kegiatan percepatan
pemberantasan buta aksara atau penyelenggaraan program keaksaraan, misalnya
terlibat dalam program keaksaraan fungsional, baik sebagai tutor, nara sumber
teknis, motivator, monitor, evaluator maupun sebagai penyelenggara atau
pengelola program, dan lain sebagainya.
c. Latihan khusus yang diselenggarakan sesuai
aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi anggota Saka, serta kebutuhan
program-program dalam pengembangan pendidikan non formal.
2. Kegiatan Penunjang, antara lain:
a. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk
kepentingan tertentu, misalnya latihan untuk persiapan lomba, kegiatan ulang
tahun Saka, dan sebagainya.
b. Perkemahan Saka Widya Bakti, dengan peserta
seluruhnya berasal dari anggota Saka Bakti Bina Aksara.
c. Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka,
dengan peserta para anggota dari berbagai jenis Saka. Perkemahan ini dapat
diselenggarakan apabila minimal diikuti oleh 2 jenis Saka (misalnya Saka Widya
Bakti dengan Saka Kencana), tetapi sebaiknya melibatkan peserta dari semua
jenis Saka yang telah disahkan Kwarnas Gerakan Gerakan pramuka.
d. Kegiatan perkemahan lainnya, seperti Persami
dan lain-lain.
e. Lomba Cerdas Tangkas (LCT) bagi anggota Saka Widya
Bakti.
f. Lomba-lomba karya di bidang pendidikan, baik
dalam rangka mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK) maupun dalam rangka lainnya,
misalnya Lomba Pembuatan Media/Sarana Belajar, Lomba Pendidikan dan kelompok
belajar masyarakat Fungsional Binaan, dan sejenisnya.
g. Pesta Karya Saka, Musyawarah Saka, Temu Saka,
Temu Wicara, Sarasehan, dan lain-lain.
3. Tingkat Kegiatan:
a. Pendidikan dan latihan berkala maupun
kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan secara berkala, diselenggarakan di
tingkat Ranting/Cabang dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Latihan khusus dapat diselenggarakan di
tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c. Perkemahan Saka Widya Bakti dapat
diselenggarakan di:
1) Tingkat Ranting, minimal sekali dalam 2
tahun.
2) Tingkat Cabang, minimal sekali dalam 3 tahun.
3) Tingkat Daerah, minimal sekali dalam 4 tahun.
4) Tingkat Regional, diadakan sesuai
kepentingannya.
5) Tingkat Nasional, minimal sekali dalam 5
tahun.
d. Kegiatan lainnya, biasanya diselenggarakan
secara insidentil.
C.
Saranan dan Prasarana
1. Umum
a) Untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan
baik, Saka Widya Bakti memerlukan sarana dan prasarana yang memadai.
b) Dengan bantuan Kwartir dan Pimpinan Saka Widya
Bakti yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur Saka Saka Widya Bakti
mengupayakan adanya sarana prasarana yang memadai, baik secara kuantitas maupun
kualitasnya.
2. Sanggar Bakti
a) Salah satu prasarana yang harus dimiliki Saka
Widya Bakti adalah Sanggar Bakti, yaitu tempat sekretariat, pertemuan,
kegiatan, dan sebagainya.
b) Beberapa tempat yang diharapkan dapat
dimanfaatkan sebagai Sanggar Bakti bagi Saka Widya Bakti adalah Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) atau Unit-Unit Pelaksana Teknis lain di lingkungan Dinas
Pendidikan, khususnya unit yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau
pendidikan luar sekolah, atau tempat-tempat lain yang memungkinkan.
D. Pelaporan
1. Bentuk dan
Waktu Penyampaian Laporan
a. Laporan Khusus (Laporan Insidentil), yaitu laporan
tentang suatu kegiatan tertentu yang disampaikan setelah kegiatan tersebut
berakhir. Laporan ini disampaikan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya
pelaksanaan kegiatan. Laporan ini dibuat dan disampaikan oleh penyelenggara
kegiatan kepada Kwartirnya.
b. Laporan berkala, yaitu laporan tentang
pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya Bakti dalam kurun
waktu tertentu. Laporan berkala ini meliputi:
1) Laporan Semester, yang dibuat setiap 6 bulan sekali.
2) Laporan Semester I memuat kegiatan bulan Januari s.d Juni tahun yang
bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya
Bakti Tingkat Nasional).
3) Laporan Semester II memuat kegiatan bulan Juli s.d Desember tahun yang
bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus
sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat
Nasional).
c. Laporan 5 Tahunan, yang dibuat setiap 5 tahun
sekali dan memuat pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya
Bakti dalam kurun waktu 5 tahun. Laporan ini dibuat pada bulan Desember tahun
ke lima, dan selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus sudah
sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
2. Prosedur Pelaporan
a.
Laporan
disusun dan disampaikan secara berjenjang.
b.
Pimpinan
Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Pamong Saka Saka Widya Bakti menyusun dan
menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting, Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Widya
Bakti Tingkat Cabang.
c.
Pimpinan
Saka Widya Bakti Tingkat Cabang menyusun dan menyampaikan laporan kepada
Kwartir Daerah dan dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah.
d.
Pimpinan
Saka Widya Bakti Tingkat Daerah menyusun dan menyampaikan laporan kepada
Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
e.
Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional.
f.
Sistematika
laporan tidak ditentukan secara kaku, tetapi bersifat fleksibel sesuai dengan
kreativitas masing-masing penyusun laporan.
E.
Pembiayaan
1. Sumber Biaya
a.
Iuran anggota Saka Widya Bakti, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Widya Bakti.
b.
Biaya khusus
untuk pembinaan Saka Widya Bakti yang diusulkan melalui APBN/APBD.
c.
Bantuan
biaya yang bersumber dari anggaran departemen/dinas/UPT Dinas Pendidikan
(khususnya yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau pendidikan luar
sekolah), Kwartir Gerakan Gerakan pramuka, Lembaga Masyarakat, dan
sumber-sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
2. Prinsip Penggunaan Biaya
Biaya pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti
diharapkan dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan
prinsip transparan dan akuntabel.
F. Lambang,
Bendera dan Mars
1. Lambang
a. Lambang-lambang yang dipergunakan di dalam
Saka Widya Bakti, meliputi:
1) Lambang Saka Widya Bakti
2) Lambang Masing-masing Krida Saka Widya Bakti
a) Krida AUD
b) Krida Kursus
c) Krida Dikmas
b. Lambang-lambang yang dipergunakan di dalam
Saka Widya Bakti dan pemaknaannya adalah sebagaimana lampiran 3 model
penyelenggaraan Saka ini.
2. Bendera
a. Dalam berbagai kegiatan yang diikuti, anggota
Saka Widya Bakti yang menjadi peserta dengan mengatasnamakan Saka, diwajibkan
mengibarkan bendera Saka Widya Bakti.
b. Gambar bendera Saka Widya Bakti adalah
sebagaimana lampiran 4 model penyelenggaraan Saka ini.
3. Mars
Sesuai dengan nama Sakanya, maka Mars untuk Saka Widya Bakti dibuat dengan
judul “Mars Saka Widya Bakti”.
G. Pengembangan
dan Pembinaan Saka Widya
Bakti
Pembinaan Saka Widya Bakti perlu
didukung oleh adanya organisasi yang kuat dan kualitas sumberdaya manusia
pendukung yang memadai. Untuk itulah maka dipandang perlu adanya beberapa upaya
pengembangan pembinaan Saka Widya Bakti, yang dilakukan melalui kegiatan:
1. Pembinaan Organisasi
Kegiatan ini antara lain dilaksanakan dalam bentuk:
a. Mengusulkan kepada Kwartir Nasional Gerakan Gerakan
pramuka (melalui Kwartir Daerah) untuk mengesahkan Saka Widya Bakti sebagai
salah satu Saka yang disahkan implementasinya secara nasional.
b. Mengupayakan adanya Memorandum
of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara
Departemen Pendidikan Nasional (cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan Informal) dengan Kwartir
Nasional Gerakan Gerakan pramuka tentang pelibatan anggota gerakan pramuka
dalam rangka menunjang upaya percepatan pendidikan
karakter dan memberikan layanan pendidikan berkualitas baik
formal dan nonformal sehingga tercapai peningkatan sumberdaya manusia
(SDM) yang berwawasan pendidikan serta pemberantasan buta aksara dan pelestarian program keaksaraan.
c. Meningkatkan Kelembagaan AUD gugus
depan-gugus depan khusus yang berpangkalan di Sanggar Kegiatan Belajar atau
UPT-UPT Dinas Pendidikan lainnya yang secara khusus mempunyai tugas menangani
program-program pendidikan non formal, utamanya program-program keaksaraan.
d. Menyosialisasikan keberadaan Saka Widya Bakti
kepada berbagai pihak terkait dan seluruh masyarakat.
e. Meningkatkan hubungan kerjasama antara Saka Widya
Bakti dengan berbagai pihak terkait dalam rangka peningkatan pembinaan dan
penyelenggaraan kegiatan Saka.
f.
Seminar,
lokakarya dan berbagai kegiatan sejenis untuk lebih meningkatkan eksistensi dan
dalam rangka penyempurnaan Saka Widya Bakti.
2. Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Pendukung
Kegiatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia pendukung antara lain
dilaksanakan dalam bentuk:
a. Mengupayakan adanya Memorandum
of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara
Departemen Pendidikan Nasional (cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan Informa) dengan Kwartir Nasional Gerakan Gerakan
pramuka tentang peningkatan kualitas dan kompetensi anggota Saka dalam
perannya sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal.
b. Pelatihan/Kursus/Orientasi bagi Pimpinan,
Pamong dan Instruktur Saka Widya Bakti di semua tingkatan (Ranting, Cabang, Daerah
dan Nasional).
c. Pelatihan/Kursus/Orientasi bagi para pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan non formal di semua tingkatan tentang
Gerakan Gerakan pramuka, khususnya tentang Saka Widya Bakti.
d. Peningkatan kualitas anggota Saka, misalnya
dengan mengikut sertakan mereka dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan
(diklat) tentang pendidikan non formal, meningkatkan keterlibatan secara langsung anggota Saka dalam penyelenggaraan
program-program keaksaraan, baik yang diselenggarakan dalam rangka bakti
masyarakat maupun kegiatan rutin jajaran pendidikan luar sekolah.
BAB IV
PENUTUP
Pendidikan di Gerakan Pramuka memiliki
peran penting dalam
upaya pembentukan watak, kepribadian, dan akhlak mulia kaum muda. Hal ini
sangat penting artinya guna menjamin kelangsungan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di era globalisasi dan di tengah kondisi sosial ekonomi
masyarakat seperti saat ini. Gerakan Gerakan pramuka memiliki kekhasan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Kegerakan pramukaan merupakan gerakan pendidikan
yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak, kepribadian,
dan akhlak mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan. Pendidikan nilai
tersebut memuat nilai-nilai yang bersifat umum dan telah diterima secara
universal serta nilai-nilai yang bersifat khusus yang sesuai dengan filosofi
bangsa, yaitu Pancasila.
Secara filosofis, salah satu
tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya
tersebut dapat dilakukan melalui Kegerakan pramukaan, yang merupakan gerakan
pendidikan yang mengutamakan pendidikan nilai dalam rangka pembentukan watak,
kepribadian, dan ahlak mulia kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan.
Sejarah perjuangan bangsa mencatat bahwa sejak perintisan pergerakan kebangsaan
Indonesia sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gerakan
pramuka telah ikut berperan secara aktif dalam upaya menyiagakan kemerdekaan
dan pembangunan bangsa, dengan menerapkan prinsip dasar kegerakan pramukaan dan
menjunjung tinggi ketaatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila.
Secara sosiologis,
perubahan lingkungan strategis secara multidimensi di berbagai bidang yang
terjadi saat ini telah mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
kaum muda sehingga mereka kurang memiliki kepekaan sosial, rasa kemanusiaan,
dan solidaritas sosial. Kegerakan pramukaan diharapkan dapat membentengi kaum
muda terhadap pengaruh budaya dari luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
budaya bangsa sekaligus menanamkan kepekaan sosial, rasa kemanusiaan dan
solidaritas sosial pada kaum muda.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Beserta Penjelasannya. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 2003.
Departemen Pendidikan Nasional. Model
Penyelenggaraan Saka Widya Bakti. Surabaya:Dirjen PLS. BPPNFI Regional IV, 2007
Modul Diklat Pamong Saka Widya Bakti pada tanggal 15-19 Oktober 2012 di Trawas, Mojokerto.