1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor )
a. Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o. Melanggar Apil (TL - Traffic Light)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p. Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q. Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Semoga temen temen bisa mengetahui pasal-pasal dalam berlalu lintas..terima kasih.
Pages
Categories
- 2014
- 2015
- album
- Angkatan 2015/2016
- brivet jalan
- DIARYKU
- FAKTA
- Februari 2015
- GALERI
- halal bihalal
- INFO
- inspirasi
- Januari 2015
- Juli 2015
- Juni 2015
- KOPERASI PRAMUKA
- KRIDA LANTAS
- KRIDA PTKP
- LAGU PRAMUKA
- MOTIVASI
- Oktober 2015
- pendidikan
- Penempuhan badge
- polsek karanganyar
- polsek ngrambe
- polsek widodaren
- pondok romadhon
- PRAMUKA
- rakor
- RESENSI FILM
- SAKA
- Sdn sidolaju 1
- TOKOH
My Blog List
INILAH KAMI
KAMI ORANG BIASA
SELALU BERPENAMPILAN SEDERHANA
WALAU TERKADANG MENYAKITI
KAMI SELALU DICINTAI
OTAK BOLEH PAS-PASAN
BUKAN BERARTI TAK PUNYA MASA DEPAN
WAJAH MUNGKIN SADIS
TAPI KAMI PALING ROMANTIS
KADANG KAMI NAKAL
TAPI BUKAN BERARTI TAK BERMORAL
KAMI KRITIS & OPTIMIS
AGAR EXIS WALAU NARSIS
KAMI SETIA KAWAN
HANYA BERONTAK KEPADA LAWAN
KAMI BER1 UNTUK JADI NO1
SELALU BERPENAMPILAN SEDERHANA
WALAU TERKADANG MENYAKITI
KAMI SELALU DICINTAI
OTAK BOLEH PAS-PASAN
BUKAN BERARTI TAK PUNYA MASA DEPAN
WAJAH MUNGKIN SADIS
TAPI KAMI PALING ROMANTIS
KADANG KAMI NAKAL
TAPI BUKAN BERARTI TAK BERMORAL
KAMI KRITIS & OPTIMIS
AGAR EXIS WALAU NARSIS
KAMI SETIA KAWAN
HANYA BERONTAK KEPADA LAWAN
KAMI BER1 UNTUK JADI NO1
Fanpage
kak echo. Powered by Blogger.
08 March 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comment
follower
Popular Posts
-
HIDUP ADALAH ANUGERAH KEPADA INSAN YANG BERSYUKUR BERSYUKURLAH DALAM KEKURANGAN TETAPLAH ANGGUN DALAM KECUKUPAN JADIKAN IKHLAS SEBAGA...
-
SALAM PRAMUKA SBO Films, rumah produksi yang sukses meluncurkan film Garuda di Dadaku dan meraup sekitar 1,4 juta penonton pada 2009. Kal...
-
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang biasanya selalu mengenakan setelan jas dan dasi resmi, Jumat (20/11) kemarin, rela menggunakan...
-
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Un...
-
Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatan...
-
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kak...
-
PENERIMAAN ANGGOTA BARU GERAKAN PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA POLSEK MANTINGAN POLSEK WIDODAREN POLSEK NGRAMBE POLSEK SINE...
-
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ...
0 comments:
Post a Comment